Pasca Banjir di Barus, Tapanuli Tengah: Aktivitas Galian C Harus Dihentikan dan Ditertibkan Demi Keselamatan Warga dan Kelestarian Lingkungan
Barus, Tapanuli Tengah
Pasca bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kecamatan Barus, Pemerintah Kecamatan Barus menerbitkan surat resmi **larangan aktivitas Galian C di aliran Sungai Aek Sirahar**. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi bencana berulang dan perlindungan keselamatan masyarakat.
Surat bernomor **001/CBRS/1/2026** tersebut ditujukan kepada para kepala desa di wilayah terdampak, menegaskan bahwa seluruh aktivitas penambangan material golongan C di sepanjang aliran sungai **harus dihentikan**, kecuali yang memiliki izin resmi sesuai peraturan perundang-undangan.
### Dampak Galian C terhadap Banjir
Aktivitas galian C tanpa kendali:
* memperlebar dan memperdalam kerusakan badan sungai
* merusak daerah aliran sungai (DAS)
* mempercepat erosi dan sedimentasi
* mengurangi daya dukung lingkungan
* meningkatkan risiko banjir dan longsor
Kondisi ini terbukti memperparah dampak bencana pada pemukiman warga, lahan pertanian, serta infrastruktur umum.
### Dasar Hukum Penertiban
Penertiban galian C berlandaskan:
* **UU No. 32 Tahun 2009** tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
* **UU No. 3 Tahun 2020** tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
* **PP No. 22 Tahun 2021** tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
* Kewajiban **AMDAL/UKL-UPL** bagi kegiatan yang berdampak pada lingkungan
* Kewajiban **izin usaha pertambangan (IUP)** dan izin lingkungan
Setiap aktivitas galian yang dilakukan tanpa **izin lingkungan, izin AMDAL, dan izin galian yang sah** dinyatakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, dan penghentian kegiatan.
### Instruksi Pemerintah Kecamatan Barus
Dalam surat resmi tersebut, pemerintah kecamatan memerintahkan:
1. **Melarang seluruh alat berat** melakukan aktivitas galian C di sepanjang Sungai Aek Sirahar tanpa izin pemerintah.
2. Kepala desa dan lurah agar **melakukan pengawasan ketat** serta menolak segala bentuk aktivitas ilegal.
3. Setiap eksploitasi galian C tanpa izin akan menjadi **penilaian langsung terhadap kinerja kepala desa/lurah**.
### Seruan Kepada Semua Pihak
Kami menyerukan:
* Penegak hukum untuk menindak tegas pelaku galian ilegal.
* Perusahaan/oknum penambang untuk **menghentikan seluruh aktivitas tanpa izin**.
* Pemerintah daerah memperkuat rehabilitasi DAS dan penghijauan.
* Masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan aktivitas galian ilegal.
### Penutup
Banjir Barus adalah peringatan keras bahwa alam harus dikelola dengan bijak.
Penertiban galian C bukan sekadar penegakan aturan, tetapi **ikhtiar menjaga nyawa warga, ekonomi desa, dan masa depan lingkungan**.
---
0 Komentar