Nasional– Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan pengusulan peserta didik penerima Dana PIP yang tidak memenuhi syarat utama sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 10 Tahun 2020.
Dalam regulasi tersebut secara tegas disebutkan bahwa penerima PIP harus berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdata dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau memiliki bukti kondisi ekonomi setara yang sah secara administrasi.
Namun di lapangan, muncul indikasi bahwa terdapat peserta didik yang diusulkan sebagai penerima PIP tanpa dasar data DTKS, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya:
kelalaian administrasi
lemahnya verifikasi data ekonomi
hingga potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengusulan
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai bahwa proses pengusulan PIP tidak boleh dilakukan secara subjektif, apalagi berbasis kedekatan, relasi personal, atau pertimbangan non-administratif.
> “PIP adalah program perlindungan sosial negara. Jika penerima tidak sesuai kriteria DTKS, maka itu bukan sekadar kesalahan teknis, tapi pelanggaran terhadap regulasi,” ujar salah satu pengamat kebijakan pendidikan.
Potensi Pelanggaran Regulasi
Jika terbukti, praktik ini dapat melanggar:
Permendikbudristek No.10 Tahun 2020
Prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)
Asas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan negara
Prinsip keadilan sosial dalam distribusi bantuan pendidikan
Desakan Evaluasi dan Audit
Publik kini mendesak:
1. Audit data penerima PIP di sekolah-sekolah
2. Verifikasi silang dengan DTKS
3. Evaluasi kinerja operator sekolah dan manajemen data
4. Pengawasan aktif dari Dinas Pendidikan dan Inspektorat Daerah
Pemerintah daerah juga diminta tidak menormalisasi praktik administrasi yang menyimpang, karena berpotensi mencederai tujuan utama PIP sebagai instrumen negara dalam memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan.
> “Jika PIP salah sasaran, maka yang dirugikan adalah rakyat miskin yang seharusnya berhak, bukan sekadar soal administrasi, tapi soal keadilan sosial,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Penutup
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa program bantuan negara harus dikelola dengan integritas, profesionalisme, dan kepatuhan hukum. Tanpa itu, bantuan sosial berpotensi berubah menjadi alat distribusi kepentingan, bukan perlindungan rakyat.
---
0 Komentar